Prasyarat dan Langkah Pengajuan Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri Bogor

Prasyarat dan Langkah Pengajuan Kartu Keluarga Untuk Pasangan Nikah Siri Bogor

admin September 23, 2022

Pemerintahan waktu ini memperkenankan pemberian kartu keluarga untuk pasangan yang nikah siri, biarpun tidak terdaftar dalam surat atau surat nikah siri 

Pasangan nikah siri bogor bisa mendapat kartu keluarga (KK) dengan kriteria memberikan surat pengakuan tanggung-jawab mutlak (SPTJM) yang ditemui oleh dua saksi. 

Tentang hal pemisah di antara KK untuk pasangan nikah siri serta nikah sah menurut hukum negara adalah ada kolom yang tercatat kawin belum terdaftar di KK buat pasangan nikah siri.       

Alasan pemerintahan, dalam masalah ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan pemberian KK buat pasangan nikah siri ini berdasar pada keputusan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menjelaskan jika perkawinan resmi jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing kepercayaannya itu dan agama. 

Dalam masalah ini, pernikahan siri dirasa syah sesuai sama hukum agama, maka menurut pemerintahan dapat saja buat pasangan nikah siri buat mendapat KK. 

Argumen yang lain mendasari diberikan KK untuk pasangan nikah siri yaitu agar tiap masyarakat negara, terhitung anak yang lahir dari nikah siri, pun terdaftar atau punya KK. 

Meskipun begitu, butuh ditelaah kembali keputusan ini supaya dalam prakteknya bisa berikan manfaat untuk masayarakat umum, tidak menimbulkan kerugian faksi khusus, utamanya anak dan wanita dalam perkawinan. 

 

1. Keotentikan Undang-Undang Nikah Siri 

Ketetapan perundang-undangan di Indonesia tak kenal atau mengendalikan secara rinci berkaitan nikah siri bogor Meskipun resmi menurut hukum agama, tetapi status pernikahan siri tak mempunyai kekuatan hukum seperti ditata dalam aturan perundang-undangan. 

Merujuk di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebutkan kalau perkawinan syah jikalau dikerjakan menurut peraturan agama semasing, tetapi selanjutnya pada ayat (2) dirapikan tentang pendataan perkawinan yang sudah dilakukan sama dengan keputusan perundang-undangan.  

Dalam perihal tersebut, realisasi perkawinan siri biarpun udah resmi berdasar agama akan tetapi tidak serentak peroleh kejelasan hukum negara kalau tidak dicatat pada instansi berkaitan, sama dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Praktek nikah siri setelah itu berpengaruh pada status serta posisi banyak faksi dalam pernikahan tesebut, baik itu suami, istri atau anak dari pernikahan siri.       

Sebelumnya tersedianya peluang buat mempunyai KK untuk pasangan nikah siri, baik istri ataupun suami, masih terdaftar dalam KK masing-masing. 

Dalam pada itu, seandainya selanjutnya ada anak yang lahir dalam pernikahan siri itu, posisi anak dalam akte kelahirannya cuma untuk anak ibu dan tertera dalam KK ibu.  

Dengan begitu, karena itu pemberian KK untuk pasangan nikah siri bogor dengan argumen supaya anak yang lahir bisa tercantum dalam KK serta mendapat akte kelahiran tidak argumen logis. 

Ini dipicu tidak ada atau adanya KK dari orang tua anak itu, anak masih bisa peroleh akte kelahiran namun juga tertera dalam KK, walaupun status anak cuma untuk anak ibu. 

Nikah siri bogor tak dianggap oleh negara, walaupun resmi dimata agama Islam. Oleh karena itu, anak atau istri dari perkawinan siri tak miliki status hukum di depan negara.  

Sama dengan dirapikan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan (UU Perkawinan), setiap perkawinan dicatat menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini pun dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Perintah Presiden Nomor 1 Tahun 1991 terkait Penyebaran Gabungan Hukum Islam (KHI), yang mewajibkan tiap-tiap perkawinan dicatat biar terbukti keteraturan perkawinan buat warga Islam. 

Pendataan perkawinan itu dikerjakan oleh karyawan pencatat nikah. Hingga, resmi tidaknya perkawinan tak dipastikan oleh akte perkawinan, 

tapi surat perkawinan merupakan bukti udah berlangsungnya/terjadinya perkawinan. Tidak tersedianya bukti pemilikan akte ini berefek di anak atau istri dari perkawinan siri tak miliki otoritas dihadapan negara.

 

2. Imbas Nikah Siri Untuk Kehidupan Negara

Tak tersedianya otoritas nikah siri bogor ini munculkan efek hukum pada status anak dari nikah siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Ketentuan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan posisinya dengan anak luar kawin.

Anak dari pasangan itu dipandang sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan serta cuman punyai interaksi perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. 

Menjadi anak yang dikira terlahir di luar perkawinan yang syah dari ke-2  orang tua-nya, masih dapat memperoleh akte kelahiran lewat pendataan kelahiran. Tetapi, di dokumen kelahiran itu cuma tersebut nama ibunya. 

Kalau ingin memberikan nama ayahnya pula dalam dokumen kelahiran, dibutuhkan pengesahan pengadilan sebagai wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya.

Sepanjang tak ada ketentuan pengadilan berkaitan pernyataan si ayah kepada anak hasil pernikahan siri, karenanya anak itu menurut Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tidak memiliki hak mewaris dari ayahnya. 

Dikarenakan, si anak cuma punya pertalian perdata dengan keluarga ibunya dan ibunya. Dan, menurut Pasal 863 KUHPerdata, apabila anak hasil pernikahan siri itu dianggap oleh ayahnya karena itu dia punya hak mewariskan 1/3 sisi dari sisi yang mestinya mereka terima kalau mereka sebagai anak-anak yang sah.

 

a. Kartu Keluarga (KK) Untuk Pasangan Yang Menikah Siri

Pasangan yang nikah siri bogor bisa ditempatkan ke 1 KK. Tapi, Dinas Kependudukan dan Pendataan Sipil tak menikahkan, tapi cuma mendata sudah berlangsungnya perkawinan. Kedepan, di KK bakal dicatat informasi “kawin belum terdaftar “.

Untuk bikin KK itu, pasangan nikah siri mesti sertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (“SPTJM “), kebenaran pasangan suami-istri dikenali oleh dua orang saksi.

 

b. Kriteria Pengerjaan untuk mengelola KK antara lain:

Dan untuk pasangan nikah siri, ada persyaratan khusus yang udah ditentukan Dukcapil Kemendagri yakni membuat Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebut kebenaran pasangan suami istri dijumpai oleh dua orang saksi.

 

c. Ikhtisar Kartu Keluarga Nikah Siri 

nikah siri resmi secara agama, tapi tak mempunyai kekuatan hukum serta karena itu dikira tak sempat ada dalam catatan negara. Dalam kata lain, perkawinan siri tidak dianggap oleh negara. 

Pasangan yang jasa nikah siri bogor bisa ditempatkan ke 1 KK dengan informasi kawin belum terdaftar dengan prasyarat privat adalah menyertakan Surat Pengakuan Tanggung Jawab Mutlak. 

Walaupun begitu, masih tetap penting untuk pasangan buat lakukan isbat menuliskan pernikahannya dan nikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.