Siapkan NISN mu agar dapat mengecek nama penerima dana Program Indonesia Pintar atau PIP di laman Akses laman untuk cek penerima dana PIP 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak anak usia sekolah.
Siswa SMA/SMK sederajat dapat menerima dana PIP sebesar Rp 1 Juta. Dana PIP ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Sasaran utama PIP ditujukan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun KIP adalah kartu yang diberikan pemerintah sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/tahun 2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/tahun 3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/tahun
Peserta didik pemegang KIP Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik . Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila tidak mempunyai KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dulu. Buka laman atau klik Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung di kolom yang telah disediakan.
Klik Cek Data. Akan tertera nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur apabila kamu menerima dana PIP. Apabila tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul pemberitahuan warna merah bertuliskan "Siswa bukan penerima PIP".
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI. Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI. Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Dikutip dari , khusus pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut. Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut. Nantinya, dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.