Bertengkar dengan Istri, Penarik Becak Tega Lecehkan 5 Anak Kandung, Beraksi saat Korban Tidur Pulas

Bertengkar dengan Istri, Penarik Becak Tega Lecehkan 5 Anak Kandung, Beraksi saat Korban Tidur Pulas

admin Februari 19, 2021

Seorang ayah tega melecehkan 5 anak kandungnya sendiri. Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya saat anak anaknya sedang tidur pulas. Ia mengaku birahinya naik saat melihat korban tidur pulas.

Kanis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, AKP M. Ginting kepada wartawan pada Jumat (19/2/2021) siang mengatakan, pelecehan tersebut oleh tersangka S (38) yang berprofesi sebagai penarik becak motor atau parbetor. Tersangka beraksi ketika anak anaknya tertidur pulas. Tidak terima, sang anak kemudian melaporkannya kepada ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan pada Kamis (11/2/2021).

Dijelaskannya, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap S di rumahnya. Usai diamankan, pelaku berinisial S langsung diboyong ke ruang UPPA Satreskrim Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (18/2/2021) kemarin. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pelecehan terhadap kelima anak kandungnya," ungkapnya.

Dikatakannya, kelima anaknya saat ini berusia paling bungsu 4 tahun dan yang sulung 14 tahun. Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya saat anak anaknya setelah semuanya tertidur karena nafsu birahinya naik. Pelecehan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan saat istri pelaku tidak ada di rumah.

Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar. "Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.